Kamis, 02 Oktober 2014

PP yang Mengatur Tentang Jumlah Siswa kurang dari 10 Dalam Sati Rombel

Posted by SDN Sidomulyo 1 Kebonagung On 22.49 No comments


Hal ini sedang "panas-panasnya" dibicarakan khususnya pada Forum Dapodik, kenapa tidak valid bagi rombel yang kurang dari 10 siswa padahal bukan kelas paralel?
Dasar pendirian inilah yang menjadi acuan, lalu ada yang bertanya "kan berlakunya mulai 1 Jan 2016?" 
Silahkan kembali dipahami kembali PP 74 tahun 2008, yg berlaku mulai 1 Jan 2016 adalah rasio siswa per rombel dalam satuan pendidikan .. 

Jadi pada saat acuan PP74 tahun 2008 berlaku maka minimum siswa perkelas akan menggunakan PP 74 tahun 2008, jadi apabila belum berlakunya suatu peraturan maka peraturan sebelumnya kah yang mengatur?

KEPMEN NOMOR 060 TAHUN 2002
PERMEN NOMOR 036 TAHUN 2014 

0 komentar:

Posting Komentar