Sabtu, 19 September 2015

PUPNS 2015 (Pendataan Ulang PNS Secara Online 2015)

Posted by SDN Sidomulyo 1 Kebonagung On 23.26


Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi membuat berbagai sistem pendataan dengan menggunakan sistem Online. Tidak hanya sebatas pendataan sekolah yang dilakukan melalui aplikasi Dapodik maupun Padamu Negeri namun beberapa waktu yang lalu telah beredar informasi mengenai Pendataan Ulang PNS melalui Sistem Teknologi Informasi. Secara Online melalui website resmi yang di sediakan oleh BKN.
Dalam pendataan Ulang PNS tersebut diharapkan semua PNS bisa melakukan pendataan Online dengan cara melakukan Registrasi dengan langkah – langkah yang ada pada website terkait.  Menurut Pemberitaan yang ada Fungsi dari E-PUPNS adalah Pendataan Ulang PNS melalui Sistem Teknologi Informasi  yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh PNS terkait serta melakukan Proses Validasi dan verifikasi secara menyeluruh oleh Instansi Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Berikut ini Prosedur Pendaftaran E PUPNS 2015 :

Pendataan PUPNS Online 2015

  1. Setiap PNS dalam melakukan entri PUPNS harus registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
  2. Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
  3. Nomor register sebagaim4la dimaksud pada angka 2 digunakan sebagai usemante yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem E-PUPNS
  4. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
  5. Bukti registrasi sebegieimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Proses pendataan akan dilakukan sesuai dengan jadwal dari pihak BKN seperti di bawah ini :
JADWAL PELAKSANAAN E-PUPNS TAHUN 2015 
  1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2O15.
  2. Pengisian formulir e-PUPNS dilalrukan sampai dengan aktrir bulan November 2015.
  3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.

Panduan E-PUPNS 2015

Posted by SDN Sidomulyo 1 Kebonagung On 23.22

Dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.

PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengembangkan sistem manajemen kepegawaian.

Saat ini telah dirilis laman khusus untuk melakukan Pendafaran Ulang PNS bagi Rekan-rekan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Oleh karena itu, berikut Admin share panduan langkah-langkah untuk melakukan registrasi / pendaftaran ulang PNS selengkapnya :

1.   Kunjungi links https://pupns.bkn.go.id.

2.   Silahkan klik pada icon “Daftar”.

3.   Kemudian masukkan NIP Anda lalu klik “Cari”, jika benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi daerah di mana Anda bertugas.

4.   Jika benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.

5.   Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian input kembali di bawahnya dengan kode password yang sama seperti sebelumnya.

6.   Isi kolom isian Nama Ibu Anda.

7.   Pada kolom “Pertanyaan Pengaman”, harap hati-hati betul jika Anda apapun pertanyaan dan jawabanya, pastikan Anda benar-benar tidak akan lupa, ini penting karena pada bagian inilah yang akan dapat digunakan sebagai kata kunci jika Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda bukti registrasi PUPNS 2015 di lain waktu.

8.   Selanjutnya, input kode chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi”.

9.   Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses”, silahkan klik “Cetak”.



Dalam lembar contoh Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan.
Untuk download Contoh Formulir e-PUPNS Tahun 2015 dalam format Excel selengkapnya dapat dilihat pada links tautan berikut.
 
Source : berbagai sumber & pengalaman pribadi
SD Negeri Sidomulyo I, Kebonagung

Pemutakhiran Data, ASN Wajib Isi e-PUPNS

Posted by SDN Sidomulyo 1 Kebonagung On 23.14

Pemerintah pusat melakukan pemutakhiran data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterapkan dengan aplikasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-PUPNS). Badan Kepegawaian Negeri (BKN) sudah menyampaikan edaran ke seluruh daerah tentang implementasi e-PUPNS ini. Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Zainal Arifin, yang menyebutkan BKPP sudah mulai mensosialisasikan implementasi ini kepada seluruh ASN di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Dijelaskan Zainal Arifin, aplikasi e-PUPNS ini sesuai dengan surat dari BKN nomor K 26-30/V 77-4/99 tentang implementasi e-PUPNS. Dimana disebutkan  penerapan aplikasi e-PUPNS didasarkan undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, ditegaskan antara lain untuk menjamin keterbukaan dan akurasi data dalam sistem informasi ASN, setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikan ke BNK. Sebagai tindaklanjuti untuk memperoleh data  seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan manajemen ASN, ditetapkan peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang PNS secara elektronik.  “Penerapan aplikasi e-PUPNS ini merupakan ketetapan pusat yang pendataannya sudah mulai dilakukan 1 September ini,” jelasnya.
Untuk itu secara bertahap BKPP melakukan sosialisasi dengan menyampaikan surat edaran terkait ketentuan penerapan aplikasi e-PUPNS. Dalam waktu dekat BKPP juga akan memberikan pembekalan kepada petugas sub bagian umum dan kepegawaian di setiap SKPD dalam melakukan pendataan dan menginput melalui aplikasi e-PUPNS. Pasalnya batas pendataan ini harus dilakukan palinglambat Nopember mendatang. "Dalam waktu tiga bulan ini kita upayakan seluruh PNS sudah bisa terinput datanya dalam aplikasi e-PUPNS. Makanya kita sudah mulai sosialisasikan,” jelasnya lagi.
Pendataan melalui aplikasi e-PUPNS ini merupakan kewajiban bagi setiap PNS. Pasalnya sesuai dengan petunjuk yang ada bagi PNS yang tidak menginput data hingga batas akhir pendataan, maka dianggap berhenti atau mengundurkan diri. Untuk itu pihaknya berupaya seluruh PNS dalam mengetahui dan memahami prosedur input data. Bahkan sejak sepekan lalu beberapa SKPD yang menangani pegawai dalam jumlah banyak sudah mulai mengumpulkan data pegawai untuk diinput di e-PUPNS. Seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang pegawainya tersebar hingga wilayah perkampungan. "BKPP juga menyiapkan perangkat pendukung untuk mengimput e-PUPNS dengan 50 perangkat komputer online," tandasnya.