Dalam
rangka pembelajaran dan pendekatan agama kepada siswa dan siswi SDN Sidomulyo I
Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan. Dimulai dari kelas 1 hingga kelas 6
diwajibkan untuk membayar zakat yang dikoordinir oleh bapak Umar, A.Ma selaku
guru Pendidikan Agama Islam di SDN Sidomulyo I, Kecamatan Kebonagung. Zakat
yang telah ditentukan melalui Surat Keputusan Bupati Pacitan Nomor :
188.45/318/408.11/2007 tanggal 30 Mei 2007 tentang Badan Amil Zakat (BAZ)
Kabupaten Pacitan dan hasil rapat pengurus BAZ Pacitan dengan Tokoh Agama
Islam, Ulama, Dinas Instansi terkait pada tanggal 20 Juni 2013, sebesar Rp.
21.000,- dibayarkan pada kegiatan Pondok Ramadhan 1434 Hijriyah. Jumlah zakat
yang terkumpul langsung diserahkan kepada yang berhak menerima.
Kegiatan
ini diharapkan dapat lebih mengenalkan siswa dan siswi dengan kewajibannya
sebagai seorang muslim/muslimah. Juga agar siswa dan siswi lebih peka terhadap
keadaan lingkungan sekitarnya.
Oleh
: Hanung Prasetya Utomo
Tim
Perpustakaan dan Informasi SDN Sidomulyo I
Kecamatan
Kebonagung, Kabupaten Pacitan