Kamis, 04 Agustus 2016

Cara Pengisian Menu SEKOLAH AMAN pada Dapodik Versi 2016

Posted by SDN Sidomulyo 1 Kebonagung On 00.10 No comments

Salah satu hal baru di Aplikasi Dapodik versi 2016 adalah tentang kolom isian Sekolah Aman
Menu Sekolah Aman itu dibuat untuk melaksanakan Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2015 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Permen No, 82 Tahun 2015 ini membahas pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah/satuan pendidikan. Mungkin akhir-akhir ini banyak berita kasus orangtua yang menuntut guru karena diindikasi melakukan kekerasan pada murid, makanya perlu diketatkan Sekolah Aman dari tindak kekerasan.
Di dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah No.13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 Poin 1b
Sekolah perlu melakukan:
  • Musyawarah Sekolah yang dihadiri oleh Kepala Sekolah, Guru, Komite, Orangtua/Wali dan Perwakilan Siswa dalam hal ini pengurus OSIS.
  • Membuat/membentuk Panita/TIM Pencegahan sertan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah/Satuan Pendidikan.
  • Membuat SK Panitia/TIM tersebut. 
  •  
Bagi rekan - rekan yang belum membuat SK SEKOLAH AMAN bisa download contoh format SK Sekolah Aman di dengan klik Link Berikut ini : CONTOH SK SEKOLAH AMAN   atau juga bisa di Download disini SK SEKOLAH AMAN
Mungkin ada beberapa rekan-rekan yang masih merasa bingung atau kesulitan dalam entri data khususnya pada pengisian kolom Sekolah Aman yang merupakan fitur baru pada Dapodik Versi 2016 ini. Berikut akan coba kami berikan arahan cara mengisi kolom Sekolah Aman di Aplikasi Dapodik versi 2016, sebagai berikut :
  • Login aplikasi dapodik dengan menggunakan username dan password sekolah
  • Klik menu Sekolah 
  • Setelah itu masuk ke tab Sekolah Aman 
  • Lengkapi isian di kolom Sekolah Aman
Satuan Tugas : Pada satuan tugas ini merupakan menu pilihan satuan kepanitiaan dan sudah di setting dengan nama satuan tugas Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah.
Nama Satuan Tugas : Diisi dengan nama satuan tugas, sebagai contoh: Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan SD Negeri Sidokerto 03.

Instansi : Diisi dengan nama Satuan Pendidikan .

Tingkat Satuan Tugas : Pilih tingkat dimana pembentukan Panitia di buat.

SK Tugas : Diisi dengan nomor SK pembentukan Panitia.

TMT SK Tugas : Diisi dengan kapan mulai berlakunya SK pembentukan Panitia.

TST SK Tugas : Diisi dengan kapan berakhirnya berlakunya SK pembentukan Panitia.

Terpasang Papan Sekolah Aman : Menu pilihan Ya atau Tidak, pilih sesuai keadaan di sekolah.

Diberlakukan POS (Prosedur Operasional Standar) : Menu pilihan Ya atau Tidak, pilih sesuai keadaan di sekolah.

Telah Melakukan Sosialisasi POS : Menu pilihan Ya atau Tidak, pilih sesuai keadaan di sekolah.

Bekerja sama dengan Lembaga Edukatip : Menu pilihan Ya atau Tidak, pilih sesuai keadaan di sekolah.

Setelah mengisi data di atas klik SIMPAN, selanjutnya kita akan mengisi data Anggota Panitia Sekolah Aman dengan cara mengklik tombol Anggota Panitia
Berikut penjelasannya :
Klik menu Anggota Panitia, setelah di klik kita akan masuk ke halaman isian Anggota Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan.
Klik menu tambah, maka otomatis akan tombol box pilihan di bawah Isian Unsur. 
Selanjutnya kita pilih pada box pilihan tersebut dengan cara klik tanda segitiga di Box isian tersebut, Pilih kedudukan jabatan di sekolah : Kepala Sekolah, Guru, Peserta Didik, Orangtua, Komite, Atau lainnya.

Ikuti Terus untuk isian selanjutnya sampai seluruh Anggota yang ada di SK Panitia Sekolah Aman masuk semua. Setelah selesai klik tombol simpan, selesai
Data isian Sekolah Aman wajib diisi dalam aplikasi dapodik, karena kalau dibiarkan kosong akan mengakibatkan data invalid, sehingga tidak bisa melakukan SINKRONISASI




By Tim Operator SD Negeri Sidomulyo I
Mas Han

0 komentar:

Posting Komentar