Pemerintah pusat melakukan pemutakhiran data Aparatur Sipil Negara
(ASN) yang diterapkan dengan aplikasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri
Sipil secara elektronik (e-PUPNS). Badan Kepegawaian Negeri (BKN) sudah
menyampaikan edaran ke seluruh daerah tentang implementasi e-PUPNS ini.
Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan
Pelatihan (BKPP) Berau, Zainal Arifin, yang menyebutkan BKPP sudah mulai
mensosialisasikan implementasi ini kepada seluruh ASN di setiap satuan
kerja perangkat daerah (SKPD).
Dijelaskan Zainal Arifin, aplikasi e-PUPNS ini sesuai dengan surat dari
BKN nomor K 26-30/V 77-4/99 tentang implementasi e-PUPNS. Dimana
disebutkan penerapan aplikasi e-PUPNS didasarkan undang undang nomor 5
tahun 2014 tentang ASN, ditegaskan antara lain untuk menjamin
keterbukaan dan akurasi data dalam sistem informasi ASN, setiap instansi
pemerintah wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikan ke
BNK. Sebagai tindaklanjuti untuk memperoleh data seluruh PNS yang
akurat, terpercaya dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan
manajemen ASN, ditetapkan peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015
tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang PNS secara elektronik.
“Penerapan aplikasi e-PUPNS ini merupakan ketetapan pusat yang
pendataannya sudah mulai dilakukan 1 September ini,” jelasnya.
Untuk itu secara bertahap BKPP melakukan sosialisasi dengan
menyampaikan surat edaran terkait ketentuan penerapan aplikasi e-PUPNS.
Dalam waktu dekat BKPP juga akan memberikan pembekalan kepada petugas
sub bagian umum dan kepegawaian di setiap SKPD dalam melakukan pendataan
dan menginput melalui aplikasi e-PUPNS. Pasalnya batas pendataan ini
harus dilakukan palinglambat Nopember mendatang. "Dalam waktu tiga bulan
ini kita upayakan seluruh PNS sudah bisa terinput datanya dalam
aplikasi e-PUPNS. Makanya kita sudah mulai sosialisasikan,” jelasnya
lagi.
Pendataan melalui aplikasi e-PUPNS ini merupakan kewajiban bagi setiap
PNS. Pasalnya sesuai dengan petunjuk yang ada bagi PNS yang tidak
menginput data hingga batas akhir pendataan, maka dianggap berhenti atau
mengundurkan diri. Untuk itu pihaknya berupaya seluruh PNS dalam
mengetahui dan memahami prosedur input data. Bahkan sejak sepekan lalu
beberapa SKPD yang menangani pegawai dalam jumlah banyak sudah mulai
mengumpulkan data pegawai untuk diinput di e-PUPNS. Seperti Dinas
Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang pegawainya tersebar hingga wilayah
perkampungan. "BKPP juga menyiapkan perangkat pendukung untuk mengimput
e-PUPNS dengan 50 perangkat komputer online," tandasnya.
Source : samarinda pos online
0 komentar:
Posting Komentar