Sabtu, 19 September 2015

Pemutakhiran Data, ASN Wajib Isi e-PUPNS

Posted by SDN Sidomulyo 1 Kebonagung On 23.14 No comments

Pemerintah pusat melakukan pemutakhiran data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterapkan dengan aplikasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-PUPNS). Badan Kepegawaian Negeri (BKN) sudah menyampaikan edaran ke seluruh daerah tentang implementasi e-PUPNS ini. Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Zainal Arifin, yang menyebutkan BKPP sudah mulai mensosialisasikan implementasi ini kepada seluruh ASN di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Dijelaskan Zainal Arifin, aplikasi e-PUPNS ini sesuai dengan surat dari BKN nomor K 26-30/V 77-4/99 tentang implementasi e-PUPNS. Dimana disebutkan  penerapan aplikasi e-PUPNS didasarkan undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, ditegaskan antara lain untuk menjamin keterbukaan dan akurasi data dalam sistem informasi ASN, setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikan ke BNK. Sebagai tindaklanjuti untuk memperoleh data  seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan manajemen ASN, ditetapkan peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang PNS secara elektronik.  “Penerapan aplikasi e-PUPNS ini merupakan ketetapan pusat yang pendataannya sudah mulai dilakukan 1 September ini,” jelasnya.
Untuk itu secara bertahap BKPP melakukan sosialisasi dengan menyampaikan surat edaran terkait ketentuan penerapan aplikasi e-PUPNS. Dalam waktu dekat BKPP juga akan memberikan pembekalan kepada petugas sub bagian umum dan kepegawaian di setiap SKPD dalam melakukan pendataan dan menginput melalui aplikasi e-PUPNS. Pasalnya batas pendataan ini harus dilakukan palinglambat Nopember mendatang. "Dalam waktu tiga bulan ini kita upayakan seluruh PNS sudah bisa terinput datanya dalam aplikasi e-PUPNS. Makanya kita sudah mulai sosialisasikan,” jelasnya lagi.
Pendataan melalui aplikasi e-PUPNS ini merupakan kewajiban bagi setiap PNS. Pasalnya sesuai dengan petunjuk yang ada bagi PNS yang tidak menginput data hingga batas akhir pendataan, maka dianggap berhenti atau mengundurkan diri. Untuk itu pihaknya berupaya seluruh PNS dalam mengetahui dan memahami prosedur input data. Bahkan sejak sepekan lalu beberapa SKPD yang menangani pegawai dalam jumlah banyak sudah mulai mengumpulkan data pegawai untuk diinput di e-PUPNS. Seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang pegawainya tersebar hingga wilayah perkampungan. "BKPP juga menyiapkan perangkat pendukung untuk mengimput e-PUPNS dengan 50 perangkat komputer online," tandasnya.
 
 

0 komentar:

Posting Komentar